Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap dengan adanya UU Perampasan Aset setelah disahkan nanti, bisa memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Harapan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda dalam sebuah webinar bertajuk “Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset” pada Rabu (10/5).
“Kita berharap efek jera terhadap berbagai macam tindak pidana terutama tindak pidana korupsi di dalamnya itu bisa semakin kuat di republik ini,” ujar Rifqi.
Sebab, kata Rifqi, tidak sedikit narapidana khususnya yang terjerat korupsi namun kepemilikan asetnya tidak bisa diambil alih negara lantaran belum ada payung bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan.
“Kalau kita kuantitatifkan, kerap kali narapidananya sudah mendekam di penjara tapi kemudian asetnya masih bergelimpangan di sana sini,” kata Presidium MN KAHMI ini.
Atas dasar itu, Rifqi menilai, UU Perampasan Aset sangat diperlukan dalam rangka mengakselerasi reformasi hukum di Tanah Air.
“Hadirnya RUU Perampasan Aset nanti dibahas dan Insya Allah akan disahkan UU Perampasan Aset,” pungkas politikus PDIP ini.
Adapun, mengenai pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset ini akan dibawa DPR dalam masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai pada Selasa (16/5) nanti.
Sumber: https://politik.rmol.id/read/2023/05/10/573608/dpr-harap-uu-perampasan-aset-bisa-bikin-jera-koruptor