DPR Ingatkan KPU, Sirekap Mobile Hanya Alat Bantu

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Mobile pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penggunaan Sirekap Mobile diapresiasi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai Sirekap Mobile merupakan bagian dari ikhtihar memperkokoh demokrasi konstitusional yang transparan, akuntabel, dan profesional. Namun, Rifqinizamy menegaskan Sirekap Mobile hanyalah alat bantu selama proses rekapitulasi suara.

“Sirekap hanyalah alat bantu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.

Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat KPU dengan Komisi II DPR, Rifqinizamy menyebut Sirekap Mobile bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara.

Terpisah, anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan melakukan beberapa perbaikan pada Sirekap Mobile dibandingkan versi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. Salah satunya, formulir yang memiliki penanda pada kolom dan baris sehingga bisa mempercepat konversi sistem informasi dari Sirekap web.

KPU akan memberikan bimbingan teknis kepada para pengguna Sirekap Mobile berupa video simulasi penggunaan aplikasi tersebut serta layanan bantuan 24 jam bagi pengguna yang bingung.

“Kami akan menyiapkan helpdesk 24 jam kepada petugas kami, di seluruh Indonesia agar penggunaan Sirekap Mobile ini bisa optimal,” ungkapnya.

Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/NleCpd0M-dpr-ingatkan-kpu-sirekap-mobile-hanya-alat-bantu