DPR RI berencana akan mengevaluasi sistem Pemilu Indonesia dengan melakukan revisi terhadap paket politik dengan menggunakan metode Omnibus Law terkait UU Pemilu dan Politik. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rencana revisi UU tersebut akan di bicarakan di level tertinggi berdasarkan UU MD3 dan tatib DPR.
Sumber: https://www.youtube.com/@sinpotv