Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah terkait desain besar penataan daerah (RPP Desartada) lebih utama dibandingkan pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB).
“Bagi Komisi II DPR RI, yang paling penting sebetulnya bukan isu moratorium atau tidak moratorium, tetapi kita diberikan amanah oleh undang-undang, Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia,” kata Rifqi ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu.
Selain itu, menurut dia, pembahasan RPP Desartada lebih penting karena dapat menentukan jumlah daerah otonomi yang ideal untuk Indonesia.
“Dengan desain besar itu, kita bisa tahu 10, 20, 50, 100 tahun ke depan, kira-kira jumlah provinsi yang ideal berapa, jumlah kabupaten/kota yang ideal berapa, objektif indikatornya apa, baru kemudian kita putuskan,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI menunggu pemerintah terkait RPP Desartada tersebut.
“Kami tunggu itu dulu dari pemerintah. Harusnya ya di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang menyusun. Kami tunggu. Setelah itu selesai, baru nanti kita bicara daerah mana (yang dimekarkan),” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat masih menjabat pada Pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, mengatakan akan mengonsultasikan Desartada kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tentu kami juga akan konsultasi kepada Presiden terpilih. Kira-kira perlu enggak kita membuat desain besar ini? Formatnya kira-kira seperti apa?” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Pada kesempatan itu, dia mengaku tidak mudah untuk menyusun Desartada, yakni menyusun Indonesia untuk dibagi menjadi berapa provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Apalagi permintaannya banyak sekali. Kami mungkin menampung lebih dari 300 usulan provinsi, kabupaten, kota,” ujarnya.
Selanjutnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto ditemui usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12), mengatakan pihaknya menerima 337 usulan pembentukan DOB di tanah air.
Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, enam pemekaran daerah istimewa, dan lima pemekaran otonomi khusus.