DPR Siap Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold).

“Kami menghormati, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presentasi presidensial threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” kata Rifqi, Kamis (2/1/2025).

Legislator Partai NasDem ini menyatakan DPR bersama pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.

Rifqi menilai putusan ini menjadi babak baru dalam gelaran demokrasi Indonesia.

Sebab MK membuka ruang bagi semua pihak untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Oleh karena itu, Rifqi berpendapat bahwa putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

“Apapun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding (mengikat) karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkas Rifqi.

Sumber: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/284769-dpr-siap-revisi-uu-pemilu-usai-mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden?page=all