RILIS.ID, Jakarta— Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah salah satu ikhtiar konstitusi. Dia menjelaskan, konsitusi mewajibkan negara menghadirkan tempat tinggal bagi warga negara terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera itu merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.
Hanya saja, menurutnya, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diterbitkan pada masa yang kurang tepat, dimana seluruh elemen bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19. “Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui PP Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis yang dimuat, Jumat (12/6/2020). Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR ini menyatakan bahwa dasar berpikir Tapera itu paling tidak ada dua hal. Pertama, hal ini adalah bagian dari gotong royong sebagai sebuah bangsa.
“Mereka yang berpunya itu memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan,” katanya. Kedua, sambung Rifqi, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan bahwa kebutuhan sandang pangan dan papan khususnya dalam konteks kebutuhan papan itu bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema.
“Untuk itu, Tapera yang kemudian diikuti oleh PP 25/ 2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu,” tukasnya. Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini menegaskan dalam konteks subsidi berpenghasilan rendah dalam sektor perumahan, pihaknya yang menjadi mitra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentu memberikan concern penuh terhadap terbitnya PP 25/2020. Karena itu, dalam hal ini data menjadi penting.
“Kita menginginkan, Kementerian PUPR sebagai leading sector dari perumahan rakyat itu kemudian bisa memiliki data yang solid. ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD yang mereka dikutip Tapera tentu ini kedepan bisa sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN melaui FLPP melalui selisih suku bunga dan melalui skema-skema yang lain. Dan pada titik tertentu bahkan subsidi APBN itu bisa fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover dalam konteks Tapera,” tandas Rifqi.
Sumber: Klik disini