Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa menjadi jalan keluar bagi negara dalam ikhtiarnya memenuhi tempat tinggal untuk masyarakat.
Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera itu merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) 4/2016 Tentang Tapera. Namun, menurutnya, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Tapera, diterbitkan pada masa yang kurang tepat di tengah pandemik Covid-19.
“Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui PP 25/2020,” ujar politikus yang akrab disapa Rifqi. Rifki menilai PP25/2020 itu juga kurang tepat di masa saat ini. Menurutnya, dasar berpikir Tapera itu adalah bagian dari gotong royong sebagai sebuah bangsa. Pertama, Mereka yang berkecukupan memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan. Kedua, negara harus membuktikan bahwa kebutuhan sandang, pangan, dan papan, khususnya dalam konteks kebutuhan papan itu bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema. “Untuk itu, Tapera yang kemudian diikuti oleh PP 25/2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu,” ujar Rifqi. Untuk bisa memberikan subsidi bagi yang berpenghasilan rendah dalam sektor perumahan, ia selaku Anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan concern penuh terhadap terbitnya PP 25/2020. Dalam ini tentu saja kebutuhan data menjadi sangat penting. “Kita menginginkan, Kementerian PUPR sebagai leading sector dari perumahan rakyat bisa memiliki data yang solid. ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD, yang dikutip Tapera, ke depan bisa sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN, melalui FLPP, melalui selisih suku bunga, dan melalui skema-skema yang lain. Subsidi APBN itu bisa fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover dalam konteks Tapera,” urai Rifqi. Sejak diluncurkannya, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai polemik. Program ini telah diluncurkan sejak 2016 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4/2016. Tujuannya membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam perjalanannya, Tapera memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini dinilai memberatkan beberapa pihak
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul “Komisi V: Tapera Dengan PP 25/2020, Upaya Pemerintah Yang Kurang Tepat Di Tengah Wabah Virus Corona”, https://nusantara.rmol.id/read/2020/06/13/438958/komisi-v-tapera-dengan-pp-25-2020-upaya-pemerintah-yang-kurang-tepat-di-tengah-wabah-virus-corona.