DPR Usulkan Land Amnesty: Potensi Tambahan Pendapatan Negara Rp1.800 Triliun

Warta Ekonomi, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyarankan pemerintah untuk merevisi atau membentuk aturan pertanahan yang memberikan land amnesty. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar jutaan hektare lahan yang produktif namun tidak memiliki hak guna usaha (HGU) bisa tertib aturan.

Ketentuan land amnesty, kata Rifqi, dinilai akan mendorong pemilik lahan untuk segera sadar dan mendaftarkan lahannya guna mengantongi sertifikat sendiri sehingga menjadi objek wajib pajak. Di sisi lain, tindakan tersebut juga bisa menambah pendapatan negara.

“Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (30/12/2024).

Nantinya, imbuh Rifqi, land amnesty tersebut juga menyasar pada para pengusaha yang menikmati tanah dan hasilnya selama berpuluh-puluh tahun, namun enggan untuk mendaftarkan tanahnya bahkan tidak peduli akan masa lalu.

Dia menegaskan cara tersebut harus dilakukan lantaran pemilik tanah tidak legal selama ini dibuat keenakan karena tidak membayar pajak.

“Hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” kata dia.

Rifqi menyebut bahwa tanah-tanah illegal tersebut diberi tenggat waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan ke pihak terkait. Tanah tersebut selanjutnya bakal diambil oleh negara apabila para pengusaha mangkir dan enggan mendaftarkan secara resmi.

“Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi, jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” jelas dia.

Penertiban lahan-lahan illegal tersebut menurutnya merupakan suatu hal yang susah. Hal ini karena fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa masih ada campur tangan dari oknum-oknum yang melindungi para pengusaha nakal tersebut. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti tentang lahan ilegal yang tidak memiliki HGU.

“Kita akan panggil pertama kali Mas Nusron (Menteri Agraria dan Tata Ruang) ke Komisi II untuk memastikan ini. Karena kalau 3 juta hektare ini bisa segera di-HGU-kan, kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp1.800 triliun,” pungkasnya.

Sumber: https://wartaekonomi.co.id/read553771/dpr-usulkan-land-amnesty-potensi-tambahan-pendapatan-negara-rp1800-triliun