apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPR RI Dapil Kalsel I, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan catatan penting jelang pengesahan RUU IKN Baru.
Salah satunya terkait mitigasi konflik antara masyarakat lokal dengan pendatang.
“Saat ini sedang dilakukan finalisasi RUU IKN Baru di Pansus DPR RI, sebelum diparipurnakan pada pekan depan, Selasa, 18 Januari 2022,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada apahabar.com, Jumat (14/1).
Menurutnya, pemerintah-DPR perlu memetakan kemungkinan hadirnya konflik antara penduduk lokal dengan pendatang di IKN baru.
“Terutama masyarakat Dayak, Kutai, Banjar dan lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
“Kita tentu tak menginginkan pengalaman konflik etnis di Kalimantan terulang di IKN baru. Oleh sebab itu, proses mitigasi sangat penting,” lanjutnya.
Ia berdalih, Kalimantan memang jauh dari dari potensi gempa baik vulkanik maupun tektonik.
Akan tetapi, Kalimantan dinilai berpotensi melahirkan konflik.
“Oleh karenanya, pembahasan ini betul-betul dapat dirumuskan dalam suatu normal yang baik agar kemudian lokalitas bisa diwadahi dan ditampung eksistensinya. Termasuk eksistensi hukum,” tegas Bang Rifqi.
Ia menyarankan agar pansus mengundang lembaga yang merepresentasikan entitas lokal.
Di antaranya seperti Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) dan Kerukunan Keluarga Kutai.
“Saya rasa kita masih punya waktu untuk merumuskan hal tersebut. Ini merupakan hal penting di IKN baru mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengaku menunggu hasil pembahasan Pansus DPR dengan pemerintah terkait pasal-pasal yang dituangkan di draf RUU IKN.
“Hanya kita sedang menunggu dulu bagaimana kemudian [Pansus RUU IKN] DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut, apakah sudah ada kesepakatan bersama, dalam artian bahwa pasal-pasal yang akan disepakati itu memang sesuai dengan harapan kita,” kata Puan Maharani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1) kemarin.
Ia berharap RUU IKN bisa menjadi dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Sehingga nantinya ini bisa menjadi UU yang menjaga dan tentu saja mengawal jikalau IKN akan segera dilaksanakan pemerintah,” tutupnya. (https://apahabar.com/)