FUNGSI PENGAWASAN DPR

@bang.rifqi.mrk FUNGSI PENGAWASAN DPR

Konstitusi mengamanhkan hadirnya fungsi Pengawasan kepada setiap Anggota DPR RI, sebagaimana ketentuan Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945.

Fungsi itu erat kaitannya dengan fungsi anggaran (budgeting) yang juga kami miliki. Terhadap setiap Program Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja kami, Kami tak hanya mengalokasikan anggaran kepada mereka, namun berkewajiban memastikan pelaksanaan pekerjaan atas anggaran itu berjalan dengan baik. Disinilah urgensi fungsi pengawasan DPR RI.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI, Saya harus turun ke lapangan, memastikan seluruh Program Kementerian yang merupakan Mitra Kerja (Kementerian PUPR, Perhubungan dan Kemendes) Kami berjalan baik.

Foto ini diambil, pada saat tadi mengawasi perbaikan ruas Jalan Nasional di Kalsel. Saya pastikan kecocokan antara Nilai Anggaran, Nilai Kontrak, Detail Enggineering Desain (DED), Progres Pekerjaan dengan pelaksanaan pekerjaannya.

Mohon doa Pian-Pian bararaan 🙏🙏🙏

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *