Klaim Unggul di Pilgub Kalsel, Kubu Sahbirin-Muhidin Umumkan Kemenangan

Banjarmasin – Ketua tim pemenangan pasangan calon Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor-Muhidin, M Rifqinizami Karsayudha, mengklaim bahwa pihaknya memenangi Pilkada Kalsel 2020. Rifki mengapresiasi seluruh pemilih yang telah memberikan hak suara.

“Izinkan kami memaparkan hasil rekap C1 dan D Hasil KWK se-Kalsel, H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin berhasil memenangi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dengan persentase 50,24 persen melawan 49,76 persen. Kami menang di Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Tanah Bumbu dan Tapin, dan kami mengapresiasi kepada seluruh pemilih,” ungkap M Rifqinizami Karsayudha, dalam jumpa pers di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Senin (14/12/2020).

Pengumuman kemenangan itu, lanjut Rifki, menuntaskan klaim dan debat siapa yang menang dan kalah di Pilgub Kalsel. Karena itu, pihaknya meminta kubu lawan menghormati hasil yang didapat.

Berdasarkan data Sirekap KPU, pasangan Sahbirin dan Muhidin unggul 50,24 persen dibandingkan dengan Denny Indrayana-Difri Darjad, yang mengantongi 49,76 persen. Data Sirekap KPU sudah mencapai 87,43 persen.

“Dan kami secara terbuka mengumumkan hasil, karena kami memiliki bukti terkait dengan hasil ini. Kami berani mempertanggungjawabkan hasil. Karenanya hentikan cara politik yang berargumentasi-argumentasi kosong tanpa data. Mari kita beri pembelajaran politik cerdas bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Lebih jauh ia meminta semua elite politik memberikan pelajaran yang baik untuk mencerdaskan masyarakat. Dia meminta untuk berbicara fakta dan data.

“Karenanya jangan memutarbalikkan fakta tanpa data, dan kalau ini terjadi setelah menjadi pemimpin, masyarakat akan terombang-ambing dengan statement-statement kosong yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan,” beber Rifki.

Rifky menyatakan siap jika kubu lawan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun yang bakal digugat adalah KPU dan membawa kubu mereka untuk menjadi terlapor.

Sebelumnya, cagub Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana, mengatakan kemungkinan kubunya dan kubu lawannya menyikapi hasil perolehan suara Pilkada Kalsel di MK. Dia menyebut pelung itu terbuka lebar.

“Posisi tipis dengan angka seperti itu, semua pihak harus antisipasi sengketa hasil di MK. Kepada publik saya sampaikan bahwa akhirnya terbuka lebar untuk melakukan proses sengketa,” kata Denny dalam jumpa pers di rumahnya di Kawasan Purnama, Banjarbaru, Minggu (13/12) malam.

Denny Indrayana mengatakan peraturan gugatan di MK tidak membatasi persentase batasan suara. Denny meminta masyarakat yang punya informasi terkait kecurangan di Pilgub Kalsel memberitahunya.

“Kebetulan saya punya beberapa pengalaman, dan ini akan menjadi modal kita berjuang di MK. Karena itu saya memanggil seluruh partisipasi masyarakat untuk mengawal proses ini, mengundang siapa pun yang tahu indikasi kecurangan dan punya bukti, untuk mengirimkan ke nomor saya 081977726299,” katanya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5295121/klaim-unggul-di-pilgub-kalsel-kubu-sahbirin-muhidin-umumkan-kemenangan/2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *