Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diserahkan ke Pemerintah, Presiden Prabowo Pilih 20 Februari 2025

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR sepakat menyatukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK dengan hasil putusan dismissal MK. Untuk kepastian jadwal pelantikan, DPR menyerahkannya kepada pemerintah. Namun, Presiden Prabowo Subianto telah memilih agar pelantikan dilakukan pada 20 Februari 2025.

Setelah rapat selama sekitar 5 jam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/2025), pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri bersama para penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR akhirnya bersepakat menganulir keputusan rapat pada 22 Januari 2025 mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Semula, berdasarkan keputusan rapat tersebut, kepala-wakil kepala daerah yang hasil pilkadanya sudah tidak disengketakan di MK dijadwalkan bakal dilantik pada 6 Februari. Namun, keputusan itu kini telah diubah karena pemerintah akan menggabungkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dengan hasil putusan dismissal. Menurut rencana, MK akan mengumumkan putusan dismissal atau lanjut dan tidaknya perkara sengketa hasil pilkada ke proses selanjutnya pada 4-5 Februari 2025.

”Pengumuman resminya (jadwal pelantikan kepala daerah) akan disampaikan pemerintah melalui menteri dalam negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

Meski demikian, dalam rapat hari ini, sebenarnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengungkapkan bahwa pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dengan hasil putusan dismissal rencananya bakal dilakukan pada 20 Februari 2025. Tanggal itu diklaim Tito telah dipilih pula oleh Presiden Prabowo.

Meski demikian, atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin terjadi ke depan, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

”Secara prinsip, insya Allah, (pelantikan kepala daerah) dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ucap Rifqinizamy.

Berkomunikasi dengan MK

Tak lama setelah MK memutuskan memajukan jadwal putusan dismissal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin kemudian menghubungi Tito. Mereka pun bersepakat agar pelantikan kepala daerah diserentakkan bagi mereka yang tidak bersengketa di MK dengan hasil putusan dismissal. Dengan demikian, kepala daerah yang akan dilantik bakal lebih banyak dan waktunya juga lebih efisien.

Jumlah pilkada yang hasilnya tidak disengketakan di MK sebanyak 296 daerah. Sementara jumlah pilkada yang hasilnya masih disengketakan di MK sebanyak 249 daerah.

Tito pun mempertanyakan komitmen KPU soal apakah KPU daerah yang sedang bersidang di MK bisa didorong membuat surat keputusan penetapan kepala daerah terpilih secara cepat setelah putusan dismissaldibacakan. KPU menyanggupinya asal MK juga bisa mengunduh putusan dismissal secara cepat di laman MK.

Dari hasil komunikasi dengan Ketua KPU itu, Tito kemudian berkonsultasi dengan Ketua MK Suhartoyo dan hakim MK Saldi Isra.

MK membenarkan terkait informasi memajukan jadwal putusan dismissal itu. Namun, para hakim MK itu enggan mengungkapkan jumlah perkiraan kepala daerah yang akhirnya putusan dismissal ditolak.

”Memang sempat saya tanyakan dan saya goda-goda, pancing, intinya yang dismissal kira-kira (jumlahnya) signifikan nggak? Sebab, kalau jumlahnya signifikan, kepala daerah yang dilantik lebih banyak. Dan, disampaikan ke saya, ‘Pak Mendagri bisa melihat pengalaman-pengalaman masa lalu di pilkada-pilkada sebelumnya, itu di atas 50 persen bahkan 80 persen. Tetapi, kami nggak bisa menyampaikan berapa apalagi daerahnya. Itu menjadi rahasia’,” ujar Tito.

Dalam komunikasi dengan MK, Tito juga menyebut bahwa MK menyanggupi agar putusan dismissal akan segera diunduh di laman resmi MK sesaat setelah dibacakan.

Berangkat dari semua hasil komunikasi itu, Tito kemudian melapor ke Presiden Prabowo dan sejumlah opsi tanggal pelantikan kepala daerah diajukan, yakni 18, 19, dan 20 Februari 2025.

”Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ucap Tito.

Menurut perhitungan Tito, jika semua proses administrasi dijalankan secara cepat oleh KPU daerah, DPRD provinsi, dan kemudian pemerintah, bukan mustahil pelantikan bisa dihelat pada 20 Februari 2025. Ia berkali-kali menyebut, kemungkinan besar keputusan akan lebih lama diambil ketika di tahap DPRD karena bisa saja ada ketidaksinkronan antara kepala daerah terpilih dan DPRD setempat.

”Kalaupun nanti ada DPRD yang nggak mengusulkan (pelantikan kepala daerah), kami akan sampaikan ke publik, DPRD mana yang nggak mengusulkan dan akan diambil alih oleh pemerintah. Semua diatur di undang-undang dan silakan publik menilai, ada apa DPRD nggak mengusulkan,” katanya.

Mempersoalkan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, agak tidak sependapat dengan keputusan pelantikan kepala daerah tersebut. Ia setuju pelantikan butuh lebih cepat sehingga roda pemerintahan bisa segera berjalan.

”Untuk apa kita lakukan pilkada serentak, tetapi pelantikannya tidak. Masa jabatannya beda-beda. Ya, mending pilkadanya enggak serentak juga. Dan, di undang-undang sudah diatur, di putusan MK soal keserentakan pilkada juga. Berpegang pada dua hal itu, kita harus cermat ambil keputusan,” ujarnya.

Ia khawatir keputusan pemerintah dan DPR yang akan melantik kepala daerah pada 20 Februari nanti akan dipersoalkan di kemudian hari. Sebab, tidak ada semangat keserentakan di sana.

”Nanti kita disalahkan lagi. MK bilang serentak satu kali. Lalu kita buat serentak satu kali dengan pelantikan sebanyak 300-an kepala daerah, tetapi sisanya nanti tidak dilantik serentak,” kata Doli.

Untuk itu, ia meminta kepada Mendagri untuk berkonsultasi kembali dengan MK mengenai makna keserentakan ini. Ia juga meminta pemerintah untuk lebih hati-hati dalam menyusun perpres sehingga tidak dipersoalkan di kemudian hari.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/jadwal-pelantikan-kepala-daerah-diserahkan-ke-pemerintah-presiden-prabowo-pilih-20-februari-2025