JADWAL pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan mundur menjadi Maret 2025. Awalnya pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Ketua Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pengunduran tanggal pelantikan karena menyamakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Khususnya yang masih ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi(MK).
“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1),
Dia mengungkapkan MK akan mengeluarkan seluruh surat menyatakan tidak ada sengketa lagi kepada seluruh kepala daerah terpilih. Surat dikeluarkan setelah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK beres.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujar Rifqi.
Dia menambahkan keserentakan pelantikan kepala daerah ini juga merupakan semangat dari penyelenggaraan pilkada serentak. Daerah yang tidak mengajukan PHPU juga disamakan tanggal pelantikannya.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata Rifqi. (P-5)
Sumber: https://mediaindonesia.com/pilkada/731050/jadwal-pelantikan-kepala-daerah-diundur-maret-2025