BANJARMASIN – Upaya uji materi Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi II di DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, meyakini, permohonan yang dilayangkan bakal rontok.
Menurutnya, undang-undang yang dibuat sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Sama persis dengan sikap kami ketika meyakini perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), dari Jakarta ke Nusantara. Itu tidak melanggar undang-undang,” ucapnya, usai acara Sosialisasi Pemilu, Selasa (23/8) siang, di kawasan Jalan Perdagangan Banjarmasin.
Saat Undang-Undang IKN dibuat, tambahnya, MK menolak semua permohonan warga negara, terkait uji materi ke lembaga itu.
“Jadi, kami optimistis, akan ditolak MK. Ini bukan persoalan substansial bernegara. Tidak ada perubahan apa pun. Dari aspek keuangan juga tidak ada perubahan,” tegasnya.
Disinggung tidak dilibatkannya pemerintah daerah terkait wacana penggodokan undang-undang tersebut, Rifqi menyebut, hal itu bukanlah sebuah kewajiban.
Di sisi lain, ia mengklaim, jajarannya telah menyerap aspirasi dengan memanggil Gubernur Kalsel. Baginya, gubernur adalah representasi pemerintah pusat dan kepala daerah.
“Sejak tahun 2010, DPRD dan Pemprov Kalsel membangun seluruh bangunan di Banjarbaru. Kita harus jujur, beberapa tahun ini kita melanggar hukum. Pilihan kita ekstrem. Ubah pasalnya, atau tetap di Banjarmasin, tapi bangun semuanya,” jelasnya.
Karena itulah, tuturnya, DPR mengambil sikap dengan menjunjung tinggi undang-undang. “Ini bukan soal sejarah dan soal rasa. Tapi konsistensi kita bernegara. Jadi sudahilah polemik,” tekannya.
Diterangkan Rifqi, DPR RI bekerja sesuai tugas fungsi konstitusional saja. Yakni membahas dan menetapkan undang-undang. Kemudian, tugas seluruh warga negara untuk menaatinya.
“Termasuk, jika ada warga negara yang melakukan judicial review, kami hormati. Tapi sepanjang putusan belum keluar, normanya masih eksis. Berarti sampai detik ini Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarbaru,” cetusnya.
Ia mengaku tidak pada pihak untuk membela diri. Karena, yang diuji materi itu adalah undang-undang. Dengan kata lain, DPR bukan pihak termohon.
“Kami sudah dimintai keterangan,dipercayakan kepada Arteria Dahlan sebagai kuasa hukum DPR. Menyampaikan pandangan-pandangan. Pada pokoknya, kami meyakini tidak bertentangan dengan undang-undang dasar,” tandasnya.
Sekadar informasi, sidang uji materi Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 tersebut sudah beberapa digelar di MK.
Permohonan tidak hanya datang dari Wali Kota dan DPRD Banjarmasin saja. Tapi, juga dilayangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.
Bahan uji materi sendiri bukan karena persoalan berpindahnya status ibu kota saja. Melainkan, adanya dugaan tidak menempuh prosedur yang berlaku. Terkesan tiba-tiba, bahkan dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat. (war)