DetikSumsel.com — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rifqinizamy Karsayuda, ingin Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang imbas kotak kosong menang pada Pilkada tahun 2024, digelar pada Agustus tahun 2025, agar bisa lebih cepat dan masih masuk periodesasi kepala daerah 2025–2030.
Menurut ia, rakyat di daerah tersebut juga harus segera mendapatkan kepastian atas hasil Pilkada. Hal itu pun sudah tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
“Karena kalau kemudian pada akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya 2026.” kata Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024.
Sejauh ini, diperkirakan ada dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada tahun 2024, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KPU Republik Indonesia memberikan dua opsi tahapan Pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yaitu opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025. Komisi II DPR pun akhirnya menyepakati agar Pilkada ulang digelar pada Agustus 2025.
Dengan begitu, lanjut Rifqinizamy Karsayuda, dua daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah definitif dilantik. Dia memastikan, Komisi II DPR akan mengawasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut.
“Mudah-mudahan, Kemendagri memberikan penjabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran.” katanya.
Selain itu, menurut Rifqinizamy Karsayuda, rapat terkait evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar setelah masa reses akhir tahun 2024.
Komisi II DPR menghormati proses rekapitulasi yang kini sedang dilakukan KPU secara berjenjang. “Termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para pasangan calon yang merasa memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu.” katanya.