MERDEKA.COM – Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilhan Umu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/5). Agenda rapat tersebut terkait evaluasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah.
Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengkritik soal penyelenggaraan pemilu. Ia meminta untuk dibuat hukum acara sengketa untuk membatasi masa kadaluarsa suatu perkara.
Rifqinizamy mengatakan DKPP merupakan duplikasi dari malaikat pencabut nyawa. Ia menambahkan pernyataan ini terkait penyelengaraan pemilu.
“DKPP sudah kita duplikasi dari malaikat pencabut nyawa abstrak menjadi malaikat pencabut nyawa yang konkret dalam konteks penyelenggaraan pemilu,” ujar Rifqinizamy.