Pemerintah berencana menerapkan kebijakan new normal di sejumlah daerah. Namun, pemerintah hingga saat ini belum membuat regulasi tentang standar operasional ojek online (ojol) apakah boleh membawa penumpang atau tidak.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda mendorong Kementerian Perhubungan segera membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait operasional ojol. Hal itu supaya para pekerja ojol mendapat kepastian kerja pada saat kebijakan new normal diterapkan. “Kemenhub harus menyusun SOP terkait diperbolehkannya ojol dalam new normal,” kata Rifqinizamy kepada kumparan, Senin (1/6).
Sebab, menurutnya pemerintah harus bersikap tegas dan jelas dalam menerapkan kebijakan. Jangan sampai keinginan untuk menghidupkan kembali sektor perekonomian, kemudian lupa akan protokol kesehatan COVID-19. “Kita tak boleh membuka pintu ekonomi rakyat, namun lupa akan protokol kesehatan COVID-19,” ujar politikus PDIP tersebut.
Rifqi juga mengingatkan pemerintah agar tidak lengah dalam menerapkan new normal. Sejak bisa saja terjadi gelombang kedua penularan virus corona jika lalai dalam menjalankan protokol kesehatan selama new normal.
“Kita tetap harus waspada pada gelombang kedua COVID-19 dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat,” tutupnya.
Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/kemenhub-harusnya-bikin-regulasi-operasional-ojol-saat-new-normal-1tWlcNV566q/full
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
