Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Aplikasi Coordinat Pertama di Indonesia

BANJARMASIN – persbhayangkara.id KALIMANTAN SELATAN

Upaya pihak Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempermudah pendaftaran sertifikat, kini dengan menggunakan aplikasi Coordinat, Sabtu (12/6/2021). Hal itu disampaikan Kepala (ATR/BPN) Kalimantan Selatan (Kalsel) Alen Saputra saat diskusi atau tanya jawab seputar pertanahan.

Menghadirkan narasumber langsung dari anggota Komisi 2 DPR RI Rifqi Karsayuda dan Taufiq Teuku Taufiqulhadi Staf khusus menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan. Peserta yang terdiri dari perwakilan bupati maupun wali kota antusias mengikutinya dengan berbagai pertanyaan.

Melalui Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) di Hotel Mercure Banjarmasin Sabtu (12/6/2021) pagi, keinginan Rifqy agar kepemilikan tanah dapat diketahui dengan by name by location terjawab.

Ternyata hal itu sudah dikembangkan Kakanwil ATR/BPN Kalsel Alen Saputra bahwa, ia memuji apa yang dibuat melalui aplikasi pada android.

“Kini masyarakat bisa mendaftarkan tanah sporadiknya dengan menguduh dan instal Coordinat di Play Store. Dari situ diketahui lokasi tanah bahkan dengan berbatasan siapa miliknya di depan, belakang dan samping, “sebutnya.

Didampingi Kepala BPN Banjarmasin Fredy Martin, Alen menambahkan inovasi pada aplikasi itu dapat digunakan oleh Kepala Desa untuk kedepannya. Karena penggunaannya tidak ribet dan nyaman serta aman ada di semua aplikasi di ponsel Android.

Sebab koordinat-koordinat terhadap batas-batas bidang tanah mudah diketahui. “Aplikasi ini sudah lama ini tapi baru digunakan.Selama ini belum pernah digunakan inilah inovasi agar tanda-tanda sporadik sebagai dasar pembuatan sertifikat.

BANJARMASIN – persbhayangkara.id KALIMANTAN SELATAN

Upaya pihak Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempermudah pendaftaran sertifikat, kini dengan menggunakan aplikasi Coordinat, Sabtu (12/6/2021). Hal itu disampaikan Kepala (ATR/BPN) Kalimantan Selatan (Kalsel) Alen Saputra saat diskusi atau tanya jawab seputar pertanahan.

Menghadirkan narasumber langsung dari anggota Komisi 2 DPR RI Rifqi Karsayuda dan Taufiq Teuku Taufiqulhadi Staf khusus menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan. Peserta yang terdiri dari perwakilan bupati maupun wali kota antusias mengikutinya dengan berbagai pertanyaan.

Melalui Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) di Hotel Mercure Banjarmasin Sabtu (12/6/2021) pagi, keinginan Rifqy agar kepemilikan tanah dapat diketahui dengan by name by location terjawab.

Ternyata hal itu sudah dikembangkan Kakanwil ATR/BPN Kalsel Alen Saputra bahwa, ia memuji apa yang dibuat melalui aplikasi pada android.

“Kini masyarakat bisa mendaftarkan tanah sporadiknya dengan menguduh dan instal Coordinat di Play Store. Dari situ diketahui lokasi tanah bahkan dengan berbatasan siapa miliknya di depan, belakang dan samping, “sebutnya.

Didampingi Kepala BPN Banjarmasin Fredy Martin, Alen menambahkan inovasi pada aplikasi itu dapat digunakan oleh Kepala Desa untuk kedepannya. Karena penggunaannya tidak ribet dan nyaman serta aman ada di semua aplikasi di ponsel Android.

Sebab koordinat-koordinat terhadap batas-batas bidang tanah mudah diketahui. “Aplikasi ini sudah lama ini tapi baru digunakan.Selama ini belum pernah digunakan inilah inovasi agar tanda-tanda sporadik sebagai dasar pembuatan sertifikat untuk tanah sporadik, tiap kepala desa harus punya peta sendiri, sehingga pemilkmya sudah tercantum. Dengan data itu tidak mungkin mereka mengeluarkan data baru.

Sementara itu dari Pemkab Tala yang memiliki target 25.000 sertifikat, tapi biaya dari pemerintah yang hanya semula 4.000, kini dibantu sebanyak 10.000. Dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan masyarakat pelayanan. BPN dapat memuaskan masyarakat Tala.

Kemudian sertifikat yang akan diterbitkan untuk Pemko Banjarmasin banyak
3.061 sertifikat.

Sedangkan Asisten Pembangunan (Asbang) Pemko Banjarmasin Wardoyo menyikapi Kebijakan 20 persen ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi pihaknya. Namun dijawab Taufiq bahwa, bukan rumah yang yang harus
bersertifikat di bantaran sungai itu melainkan sepanjang sungai itu harus disertifikasi oleh Pemko.

“Jadi nanti hanya bangunan saja yang dilakukan pendataan, sebab nanti bila pemerintah memerlukan bantaran semua untuk fasum persen misalnya, “jelasnya.

Secara luas Taufiq juga membeberkan, masih banyak pihak Perkebunan milik PT PN karena mengaku isi peninggalan perkebunan jaman Belanda itu belum dibuatkan sertifikat. Karena banyak masih melalaikan tanah sehingga warga sebagian kecil mengakui miliknya sejak turun temurun.

Saat kemajuan jaman, pembangunan pesat, maka tanah itu wajib didaftarkan walaupun dulu orang tahu itu tanah milik si fulan sejak neneknya. Kalau tidak didaftarkan tanah itu bisa direbut orang hanya dengan kesaksian pembakal desa misalnya.

Taufik juga mengingatkan agar terkait fasum, pihak developer wajib membuat sertifikat tanah itu. Agar pemerintah dapat membantu untuk pembangunan lainnya.

Terakhir Rifki memuji Aplikasi Alen by name by location, untuk itu aplikasi ini dapat sosialisasikan kepada kapala desa. Bila sudah download maka ketahuan berapa bidang tanah di kawasan itu.
Untuk itu dia mendukung Alen Saputra agar cepat pindah ke kementrian supaya aplikasinya cepat menasionali.

Sementara secara terpisah awak media konfirmasi ulang dengan Rahmadi wakil Bupati Barito Kuala yang hadir di acara sosialisasi tersebut bahwa acara ini sangat bermanfaat bagi Daerah Barito Kuala khususnya untuk mencari solusi jika terjadi klaim dari masyarakat terhadap tanah aset pemkab yang diakuinya warisan miliknya.

Saat awak media (yuday) berhasil mengomentari H.Supyan.HK ketua DPRD Propinsi Kalimantan Selatan disela_sela acara sosialisasi di Mercury hotel salah satu hotel berbintang dan termegah di Kota Banjarmasin

Dan kebetulan yuday persbayangkara turut diundang untuk peliputan acara ini dikatakannya, Wah luar biasa terobosan dari Alen Saputra Kakanwil ATR/BPN Kalsel ini dalam memenuhi hajad hidup orang banyak supaya semua masyarakat Kalsel punya sertifikat.

Sebagai tanda sahnya Hak milik secara hukum bukan saja tanah masyakat tapi kita harapkan semua Aset pemerintah yang berada di 13 kabupaten/ kota juga disertifikatkan semua supaya tidak ada lagi istilah tumpang tindih kata Supyan.HK (yuday)

Klik Link Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *