Ketua Komisi II DPR RI Minta Penyelanggara Pemilu di Tabalong Bekerja Sesuai Koridor Aturan

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, HM Rifqinizamy Karsayuda meminta seluruh penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya usai menggelar Sosialisasi dan pendidikan pemilih tahap 2 dalam rangka persiapan hingga pasca Pilkada serentak 2024 di Aston Tanjung City Hotel, Sabtu (16/11/2024).

“Kami meminta agar mereka bekerja sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, menjaga betul tindak tanduk dan sikapnya,” pintanya.

Menurut Rifqi, penyelenggaraan yang melenceng dari ketentuan perundangan-undangan maka pesta demokrasi Pilkada di Tabalong akan menimbulkan permasalahan.

“Pemilu di Kabupaten Tabalong amat mudah nanti digugat. Sia-sia kita melaksanakan Pemilu, kalau penyelenggaranya tidak independen, tidak fair,” ujarnya.

Komisi II DPR RI yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan yang menjadi tanggung jawab dalam penyelenggaraan kepemiluan.

“Kami punya tugas tanggung jawab pengawasan terkait kepemiluan, kami datang ke sini secara khusus,” katanya.

Sementara permasalahan yang muncul terkait pelanggaran dan sengketa yang terjadi secara berulang-ulang akam ditindak lanjuti dengan merevisi Undang-undang Pemilu ataupun Pilkada agar penyelanggaraan ke depan lebih baik.

“Komisi II DPR RI mengagendakan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, termasuk terkait dengan sengketa kepemiluan ke depan. Mungkin kami akan mulai 2025-2026 untuk menyongsong Pemilu 2029 yang lebih baik,” tutupnya Rifqi.

Sumber: https://kalimantanlive.com/2024/11/16/ketua-komisi-ii-dpr-ri-minta-penyelanggara-pemilu-di-tabalong-bekerja-sesuai-koridor-aturan/