FAJAR, JAKARTA– Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak boleh mengulangi sejarah kelam pilkada masa lalu.
Menurutnya, pemilihan tidak langsung harus mengantisipasi terjadinya premanisme politik dan praktik politik uang.
Rifqi, sapaan Rifqinizamy Karsayuda pun menegaskan, Komisi II DPR akan merumuskan formula yang tepat dalam menyusun aturan tentang pemilihan kepala daerah.
“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatik politik masa lalu tidak terulang,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, pemilihan sempat dilakukan melalui DPRD. Namun dalam implementasinya justru kontraproduktif dari harapan. Bahkan, pemilihan melalui DPRD saat itu tak menjawab masalah tentang dampak pemilihan langsung, seperti politik uang.
Makanya, Komisi II DPR akan mempertimbangkan sejumlah aspek agar formulasi aturan dalam pengaturan pemilihan kepala daerah dapat relevan dan berkesesuaian dengan cita-cita demokrasi yang bertumbuh.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota melalui DPRD, diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang kembali,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu menerangkan, politik uang yang terjadi dalam praktik pemilihan langsung maupun tidak langsung menjadi pertimbangan dalam implementasi sistempilkada. Pasalnya, politik uang merusak tatanan budaya politik dan demokrasi.
“Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics, menjadi salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung,” pungkas Rifqi.