Ketua Komisi II DPR RI Tinjau Beberapa TPS saat PSU Pilkada Banjarbaru, Ini Pesan yang Disampaikan

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU –Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda atau MRK menegaskan pentingnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru sebagai jalan untuk memastikan hadirnya kepala daerah definitif.

Hal itu disampaikan saat meninjau langsung pelaksanaan PSU di beberapa TPS, Sabtu (19/4/2025).

“Kita tidak pernah menginginkan adanya PSU. Kita menginginkan sekali pilkada, dapat wali kota, dilantik, dan selesai. Karena itu saya berharap bukan hanya partisipasi yang tinggi, tapi hari ini kita bisa memastikan kehadiran wali kota dan wakil wali kota yang baru,” ujar MRK.

Ia juga mengapresiasi kerja KPU dan seluruh penyelenggara, serta dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menyukseskan PSU ini.

“Tanpa adanya dukungan dana dari Pak Gubernur dan Pak Pj Wali Kota Banjarbaru, kita tidak mungkin bisa melaksanakan PSU,” ucap politisi asal Kalimantan Selatan itu.

Rifqi menyebut antusiasme masyarakat patut diapresiasi, bukan hanya karena tingkat kehadiran yang cukup tinggi, tetapi juga karena warga memberikan perspektif positif terhadap penyelenggaraan PSU.

“Buktinya sampai hari ini hanya ada satu laporan ke Bawaslu. Mudah-mudahan tidak ada laporan lain. Ini penting sebagai catatan bahwa PSU berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah, MRK berharap masyarakat Banua bisa menjadi contoh dalam berdemokrasi secara sehat dan tertib.

Ia juga menekankan urgensi menghadirkan kepala daerah definitif sesegera mungkin agar masa jabatan tidak terlalu pendek akibat keterlambatan pelantikan.

“Kalau lambat, maka jabatannya tidak lagi 5 tahun. Ini saja jabatan wali kota pasti tidak sampai 5 tahun. Nauzubillah kalau ada PSU di atas PSU, atau diulang lagi. Itu bisa dananya tidak ada, dan wali kota hanya menjabat 3,5 tahun,” jelasnya.

“Oleh karena itu, saya mendorong agar kepemimpinan definitif itu wajib harus ada. Mudah-mudahan masyarakat Banjarbaru bisa memahami situasi ini,” pungkas MRK.

Sebagai informasi, PSU Banjarbaru digelar atas perintah Mahkamah Konstitusi setelah Pilkada 2024 yang dimenangkan mutlak oleh pasangan Lisa-Wartono dibatalkan.

MK menyatakan bahwa mekanisme kotak kosong dalam pemilihan tidak dijalankan dengan benar setelah pasangan lawan, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi karena pelanggaran administratif.

Dalam PSU ini, KPU menerapkan skema kotak kosong dalam surat suara. Sebab, Lisa-Wartono menjadi pasangan calon tunggal pada Pilkada Banjarbaru 2024.

Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/04/19/ketua-komisi-ii-dpr-ini-tinjau-beberapa-tps-saat-psu-pilkada-banjarbaru-ini-pesan-yang-disampaikan#google_vignette