Ketua Komisi II Usul Prabowo Tunjuk Pj Bupati Barito Utara Ketimbang Pilkada Ulang

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, pilkada ulang di Barito Utara imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon Pilkada Bupati Utara akan membebani keuangan negara.

Rifqi berpandangan, kandidat yang terbukti curang semestinya langsung didiskualifikasi dan apabila keduanya bersalah maka Presiden Prabowo Subianto langsung menunjuk penjabat kepala daerah yang akan memimpin.

“Harusnya diskualifikasi saja dari awal dan tetapkan pemenang berikutnya, kalau ada pemenang berikutnya. Tapi kalau semua paslon melakukan kecurangan TSM, ya sudah serahkan pada Presiden untuk menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Menurut dia, penunjukkan Pj daerah merupakan bagian dari sanksi yang mampu memberikan efek jera kepada politisi di tempat tersebut.

Politikus Partai Nasdem ini menyatkaan, pilkada ulang akan menghambat banyak hal di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Sekarang ini di tengah efisiensi dan efektivitas anggaran, anggaran ini sudah terbatas, sekarang dipaksa lagi untuk menangani PSU. Banyak sekali urusan pelayanan publik yang harus dalam tanda kutip dikalahkan hanya untuk kita membiayai PSU-PSU ini,” beber Rifqi.

Terlebih, daerah kecil seperti Barito Utara punya kapasistas yang jauh lebih kecil dibanding daerah-daerah perkotaan.

Ia menyebutkan, Barito Utara membutuhkan dana hingga Rp 30 miliar untuk menggelar PSU di seluruh kabupaten.

“Rp 30 miliar bagi level kabupaten kecil seperti Barito Utara itu sangat berharga. Ini bukan seperti Jakarta yang anggarannya Rp 91 triliun. Ini kampung-kampung seperti di Barito Utara itu mungkin belanja modalnya, paling ratusan miliar,” jelas Rifqinizamy.

“Sehingga Rp 30 miliar itu sangat berarti dan itu bisa menghidupi 2-3 SKPD,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemerintah dan lembaga negara perlu merumuskan hal ini.

Penegakan aturan yang membuat efek jera perlu dibarengi dengan memperhatikan dampaknya.

“Efek dari sebuah putusan itu juga penting saya kira untuk kita pikirkan. Karena kita perlu menghadirkan keadilan yang substantif, kan. Bukan sekadar keadilan yang dihasilkan dari putusan hanya untuk melihat pada satu pihak penegakan kepemiluan, hukum kepemiluan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara.

Diskualifikasi itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu (14/5/2025).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, kedua paslon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif sehingga merusak demokrasi di Indonesia.

Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi karena telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

Oleh karena itu, MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/19/18573431/ketua-komisi-ii-usul-prabowo-tunjuk-pj-bupati-barito-utara-ketimbang-pilkada