Jakarta (ANTARA) – Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu menjelaskan alokasi anggaran Pemilu 2024 kepada masyarakat untuk mencegah munculnya misinformasi.
“‘Supaya tidak terjadi misinformasi dan disinformasi terkait dengan biaya pemilu, maka penyelenggara pemilu (KPU RI) perlu segera menjelaskan kepada publik ihwal peruntukan anggaran tersebut.” kata Ihsan berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, ujar dia, sebagaimana pemberitaan yang beredar, berdasarkan hasil Rapat Konsinyering Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, anggaran Pemilu 2024 kemungkinan disepakati sebesar Rp76 triliun.
Selain menjelaskan tentang alokasi dana yang bernilai cukup besar itu, katanya, KPU RI perlu menjelaskan kepada publik mengenai ada atau tidaknya ruang untuk mengefisienkan anggaran Pemilu 2024.
“Angka tersebut memang cukup tinggi, tetapi yang terpenting dana yang cukup besar itu perlu diperjelas terkait peruntukannya dan apakah masih ada ruang untuk dapat mengefisienkan anggaran Pemilu 2024,” ujar dia.
Ihsan menilai biaya yang tinggi itu perlu disesuaikan dengan semangat keserentakan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana dimuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013.
la mengatakan salah satu hal yang mendasari keberadaan pemilu serentak dalam putusan itu adalah untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.
“Biaya yang tinggi itu perlu disesuaikan dengan semangat keserentakan pemilu 2024 sebagaimana Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang salah satu dasarnya adalah untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu),” kata Ihsan.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menyampaikan bahwa para peserta Rapat Konsinyering Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP telah memiliki pemahaman yang sama mengenai anggaran Pemilu 2024.
“Konsinyering Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri memahami beberapa hal, pertama soal anggaran Pemilu 2024 yang insyaallah bisa disetujui sebesar Rp76 triliun yang akan dialokasikan mulai APBN (tahun anggaran) 2022, 2023, dan 2024” kata Rifqi.
Walaupun demikian, tambah dia, hasil pembahasan dalam konsinyering bukan merupakan kesepakatan atau keputusan resmi.