Komisi II DPR akan Bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.

“Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Rifqinizamy menyebutkan nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.

“Di dalamnya terdiri dari Undang-Undang Pemilu; Undang-Undang Partai Politik; Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada, dan ketentuan-ketentuan terkait dengan sengketa pemilihan umum yang sekarang terserak dan belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara-nya,” jelas dia.

Penyusunan undang-undang tersebut dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum serta membuat sistem politik dan pemilu di tanah air tidak merugikan banyak pihak.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR bakal memakai metode pengusulan undang-undang secara bertahap, sebagaimana yang telah disepakati dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Ini yang akan kami selesaikan (lebih dulu), revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) karena ini soal bicara netralitas macam-macam. Kita selesaikan itu. Itu selesai, mudah-mudahan masa sidang depan selesai satu (undang-undang), masa sidang berikutnya masuk pada pembahasan Omnibus Law,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan pihaknya yakin undang-undang Omnibus Law itu tidak akan selesai dalam satu atau dua masa sidang.

Sebelumnya, Jumat (15/11/2024), Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menuturkan komisinya berencana untuk membentuk aturan perundangan yang menggabungkan undang-undang kepemiluan dengan undang-undang pilkada.

“Kami kan di Komisi II itu ada berpikir karena sudah tidak ada lagi beda rezim pemilu dan pilkada, semuanya menjadi rezim pemilu atas keputusan MK juga. Kami terpikir di Komisi II itu untuk membuat undang-undang pemilu dengan memasukkan undang-undang pilkada di dalamnya sehingga satu saja undang-undang pemilu,” beber Zulfikar.

Sumber: https://www.inilah.com/komisi-ii-dpr-akan-bentuk-undang-undang-politik-dengan-omnibus-law