JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi soal dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Rapatnya akan digelar secara terbuka. Dan itu tentu akan bisa dilihat oleh media dan publik,” kata Rifqi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/12/2022).
“Komisi II berkepentingan agar proses verifikasi ini tidak menimbulkan kegaduhan, tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya lagi.
Politikus PDI-P ini mengatakan, Komisi II akan meminta KPU menjelaskan secara terang benderang terhadap isu kecurangan pemilu yang ada.
Di sisi lain, Rifqi juga mendorong agar proses penegakan hukum kepemiluan berjalan dengan lancar.
“Termasuk proses penegakan sengketa di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) berjalan dengan fair dan objektif. Karena itu, Komisi II juga akan memanggil penyelenggara pemilu yang lain dalam hal ini adalah Bawaslu dan DKPP,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqi memandang bahwa Komisi II perlu campur tangan terkait isu kecurangan pemilu.
Sebab, ia menilai hal ini dalam rangka mewujudkan berjalan lancarnya seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Tahapan pemilu 2024 agar tidak menimbulkan berbagai macam narasi-narasi negatif termasuk terkait dengan verifikasi faktual,” ujar Rifqi.
Namun, ia mengingatkan semua pihak agar perlu menghormati apapun hasil yang disampaikan atas sengketa kepemiluan, sepanjang hal itu dilakukan dengan objektif.
Rifqi mengatakan, hal ini perlu dipatuhi sebagai bagian dari konsekuensi bangsa dan negara melaksanakan demokrasi konstitusional atau demokrasi yang berbasis pada ketentuan aturan hukum.
Diberitakan sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menemukan adanya indikasi penyelenggara pemilu di 12 kabupaten dan 7 provinsi yang berbuat curang dalam verifikasi faktual partai politik.
Temuan ini merupakan laporan dari penyelenggara pemilu di daerah dan masyarakat sipil kepada pos pengaduan yang dibuka oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sejak seminggu lalu.
“Per hari ini, kami menemukan ada berbagai aduan dan informasi yang kami terima, setidak-tidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol,” kata Kurnia dalam konferensi pers melalui daring, Minggu.
Masih berdasarkan laporan, Kurnia mengungkapkan, kasusnya bermula pada tanggal 5 November 2022.
Pada hari itu, KPU tingkat kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual parpol ke tingkat provinsi.
Kemudian, pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi yang dibuat oleh KPU, yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Di tanggal 7 November 2022, sedianya dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU provinsi kepada KPU pusat. Pada fase ini, terindikasi terjadi praktik kecurangan.