Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan sejumlah poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu. Poin penting, kata Rifqi, sapaan akrabnya, Perppu Pemilu untuk mengakomodasi provinsi daerah otonomi baru (DOB) di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024.
“Isinya adalah penambahan dapil, penambahan kursi sebagai konsekuensi hadir daerah otonomi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan plus Undang-Undang baru Papua Barat Daya,” ujar Rifqi kepada Beritasatu.com, Senin (21/11/2022).
Rifqi mengakui dalam proses pembahasan bersama DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, terdapat lima poin yang bakal dimasukkan di dalam Perppu Pemilu. Pertama, penambahan jumlah anggota DPR dan DPD sebagai konsekuensi pembentukan empat provinsi DOB di Papua.
“Kedua, soal penampilan daerah pemilihan atau dapil yang juga merupakan konsekuensi hadirnya empat provinsi baru di Papua,” tandas dia.
Ketiga, jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari. Dengan demikian, KPU memiliki waktu mendistribusikan logistik pemilu. Keempat, penyeragaman masa jabatan KPU daerah dan terakhir soal nomor urut agar partai peserta Pemilu 2019, nomor urutnya tetap di Pemilu 2024.
“Kalau di Undang-Undang Pemilu sekarang nomor urut partai politik peserta pemilu ditentukan melalui pengundian, maka disepakati nanti nomor urut partai peserta Pemilu 2019 tetap, dan partai baru akan diundi,” ungkap dia.
Terkait waktu penerbitan Perppu Pemilu, kata dia, hal tersebut tergantung kepada pemerintah. Hal ini mengingat perppu merupakan ranah pemerintah. Namun, dia meyakini perppu tersebut bakal diterbitkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi.
“Itu ranahnya pemerintah, presiden. Yang jelas kita berterima kasih karena dilibatkan dalam proses pembahasan isu-isu krusial dalam Perppu Pemilu,” kata Rifqi.
Sumber: https://www.beritasatu.com/news/1001289/komisi-ii-dpr-beberkan-sejumlah-poin-di-perppu-pemilu