Komisi II DPR Cermati Mekanisme Kemendagri Tarik Biaya Akses NIK

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan pihaknya akan mengawasi dan mencermati mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp 1.000.

“Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” kata Rifqi di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan server teknologi informasi bisa tercapai.

Menurutnya, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.

“Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses NIK di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua. Rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

Dikatakn Zudan, sudah saatnya serverserver diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/916999/komisi-ii-dpr-cermati-mekanisme-kemendagri-tarik-biaya-akses-nik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *