Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi.
Ia menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah untuk mempercepat hal tersebut, seperti dengan menguatkan peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
“Kedua, terhadap 82,23 persen pemerintah daerah yang belum memiliki unit Zona Integritas (ZI), Komisi II DPR RI mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya percepatan pelaksanaan Zona Integritas yang merata di seluruh Indonesia,” kata Rifqi saat memberikan sambutan dalam acara Satu Dekade Zona Integritas di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu.
Rifqi meyakini bahwa kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sudah lebih baik dan ingin bekerja berprestasi dengan menghadirkan warisan yang baik.
“Komisi II DPR RI meminta komitmen yang tinggi dari semua pimpinan kementerian/ lembaga, negara, dan kepala daerah sebagai pimpinan dalam melakukan perubahan mindset (kerangka berpikir, red) ASN (aparatur sipil negara) berakhlak agar ke depan Zona Integritas bukan merupakan barang mewah, barang yang sangat sulit dengan effort (usaha, red) yang luar biasa untuk dilakukan. Akan tetapi, menjadi standar kita bersama untuk melakukan pelayanan publik di Republik Indonesia tercinta ini,” ujarnya.
Selain mendorong percepatan reformasi birokrasi, ia juga mendorong pemerintah untuk mempercepat transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
“Digitalisasi menurut saya sebuah keniscayaan. Kita tidak bisa lagi mengelak soal ini. Penggunaan gadget (gawai, red) oleh seluruh lapisan masyarakat kita bukan sekadar menjadi kebutuhan, tetapi hampir menjadi kebutuhan dasar,” katanya.
Ia melanjutkan, “Dan karena itu kebutuhan dasar, ini harus kita manfaatkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik di tempat kita.”