Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ingin pemilihan kepala daerah ulang imbas kotak kosong menang pada Pilkada 2024 digelar pada Agustus 2025 agar bisa lebih cepat dan masih masuk periodesasi kepala daerah 2025–2030.
Menurut ia, rakyat di daerah tersebut juga harus segera mendapatkan kepastian atas hasil pilkada. Hal itu pun sudah tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI.
“Karena kalau kemudian pada akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya 2026,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Sejauh ini, diperkirakan ada dua daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KPU RI memberikan dua opsi tahapan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yaitu opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025.
Komisi II DPR pun akhirnya menyepakati agar pilkada ulang digelar pada Agustus 2025.
Dengan begitu, lanjut Rifqi, dua daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah definitif dilantik.
Dia memastikan Komisi II DPR akan mengawasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut.
“Mudah-mudahan Kemendagri memberikan penjabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran,” katanya.
Selain itu, menurut Rifqi, rapat terkait evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar setelah masa reses akhir tahun 2024.
Komisi II DPR RI menghormati proses rekapitulasi yang kini sedang dilakukan KPU secara berjenjang. “Termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para pasangan calon yang merasa memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu,” katanya.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
