Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Rifqi Karsayuda merespons wacana pengembalian Pilkada langsung ke DPRD. Wacana ini sebelumnya diusulkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto.
Rifqi mengaku sejauh ini pihaknya belum melakukan pertemuan dengan MPR terkait usulan tersebut.
“Secara resmi komisi II DPR RI belum melakukan pertemuan terkait dengan usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung ke DPRD,” kata Rifqi saat dihubungi IDN Times, Rabu (12/10/2022).
1. DPR akan buka diskusi
Rifqi mengatakan pihaknya bakal membuka diskusi terkait kabar pengembalian Pilkada langsung ke DPRD dengan akademisi serta MPR RI. Namun Komisi II DPR belum mengagendakan diskusi terbuka itu karena masih dalam masa reses.
“Kami akan mengagendakan resmi secara terbuka agar diskursus ini tidak menjadi diskursus liar tapi dalam konteks diskusi substantif sesuai dengan konstitusi,” kata Rifqi.
2. Rifqi singgung demokratisasi dalam Pemilu
Dia menyebut bagi Komisi II DPR, Pemilu harus dijalankan secara demokratis sesuai amanah dalam konstitusi. Namun isu pengembalian Pilkada Langsung ke DPRD akan tetap dikaji bersama akademisi.
“Prinsip mendasar bagi komisi II DPR RI adalah, Pilgub, Pemilihan walkot harus sifatnya demokratis sebagaimana amanah pasal 18 konstitusi dan karena itu seluruh kajian berbagai pihak akan kami dengarkan sebelum kemudian kita mengambil keputusan perlu tidaknya revisi UU nomor 10/2016 tentang Pilgub,” ujarnya.
3. MPR pertimbangkan Pilkada oleh DPRD
Pimpinan MPR bertemu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) melakukan pembahasan untuk mengkaji kembali pengembalian Pilkada melalui DPRD pada Senin (10/10/2022).
Ketua MPR Bambang Soesatyo beserta Wantimpres Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebelumnya membahas evaluasi sistem Pilkada imbas banyak kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Kita sudah mulai evaluasi, masih banyak yang korupsi, masih banyak kepala daerah yang ditangkap karena korupsi,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung MPR, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Menurut Bamsoet, langkah mengembalikan Pilkada oleh DPRD sah dilakukan. Hal itu juga tak menodai demokrasi dan sesuai dengan Pancasila.
Dia juga menegaskan pengkajian terhadap sistem Pilkada langsung bukan hal terlarang.
“Bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” kata Bamsoet.
“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” sambung dia.