KALSEL,REPORTASE9.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kembali menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN.
Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Hotel Shaza Guest House Syariah Barabai, Jl. H. Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin (04/09/2023).
Bersamaan dengan kegiatan ini juga diserahkan sertifikat tanah secara Simbolis kepada 10 (sepuluh) orang perwakilan masyarakat yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang di dampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Edi Sukoco dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyu Sutarto.
Anggota Komisi II DPR RI, M. Rifqinizami Karsayuda, dalam sosialisasi kali ini menjelaskan tugas dan wewenang DPR, serta menjelaskan mengenai program Strategis Kementerian ATR/BPN yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menyatakan, guna menyukseskan PTSL, Komisi II DPR RI akan terus mendukung program tersebut baik sisi tugas, fungsi, maupun kewenangan DPR RI dan Kantor Pertanahan agar bekerjasama juga dengan Pemerintah Daerah untuk mendukung kegiatan tersebut yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dalam mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan nilai ekonomi.
“Kita harapkan dengan adanya dukungan untuk program ini, Kantor Pertanahan bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat untuk mensertifikasi tanah mereka,”ujarnya.
Rifqinizami Karsayuda, menyampaikan mengenai pentingnya masyarakat untuk mensertifikasi tanah karena Komisi II DPR RI sudah menyisihkan anggaran sampai tahun 2024 agar seluruh masyarakat sudah punya sertifikat tanah, karena sertifikat dan tanah merupakan penggerak ekonomi.
“Mensertifikasi tanah ini penting karena aset yang perlu diamankan, agar legal dan terdata di kantor pertanahan,”tuturnya.
Beliau juga mengajak para kepala desa, lurah dan camat untuk dapat menginventarisasi aset-aset milik daerah seperti sekolah, pesantren, dan tempat ibadah, agar dapat dilakukan pendaftaran sertifikat tanah pada aset-aset yang belum terdaftar.
Rencana Undang – Undang Desa sedang dalam pembahasan oleh DPR RI mengenai masa jabatan Kepala Desa, peningkatan dana desa, dan peningkatan kesejahteraan desa Kemudian beliau menyampaikan mengenai pembangunan-pembangunan yang telah terwujud di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Baca Juga :

Ketua Komisi II DPR RI Bersama Ombudsman Tinjau Program Inovasi Desa Anti Maladministrasi

Wakil Ketua Ombudsman dan Ketua Komisi II DPR RI Kunjungi MPP Banjarmasin

40 Sertifikat Tanah MBR Diserahkan, Komisi II DPR RI Pastikan Kepastian Hukum Sebelum Bedah Rumah

Kolaborasi Pusat dan Daerah, 40 Warga Kabupaten Banjar Terima Sertifikat Tanah MBR

Ketua Komisi II DPR Dorong Pimpinan Bawaslu Lebih Aktif Publikasikan Kinerja

Ketua Komisi II Dorong Bawaslu Aktif Publikasikan Kinerja di Media Sosial

Terima Kunjungan Komisi II DPR RI, Ombudsman Kalbar Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik
