STARBANJAR – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan pembayaran untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.
Penerapan pemberlakukan pembayaran untuk akses NIK pada database kependudukan tersebut dibenarkan komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan mengatur mekanisme penetapan tarif Rp 1000 untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Rifqi bilang penarikan biaya akan berlaku ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan seperti NIK, foto wajah hingga pemadanan data.
Penetapan tarif biaya akses nantinya bakal dipakai untuk peremajaan perangkat seperti membeli server baru agar pelayanan publik menjadi lebih baik.
“Untuk mekanismenya akan diatur dengan sebaik-baiknya. Karena sebagian besar pengakses NIK itu kementerian atau lembaga lain yang selama ini diberikan akses gratis,” ucap Bang Rifqi sapaan akrabnya, Sabtu (16/4/2022).
Dia menjelaskan, bisa saja mekanismenya tidak membebani masyarakat. Namun bakal dibebankan kepada kementerian atau lembaga yang lain.
Selain itu, Komisi II DPR RI akan mencermati bagaimana nanti dana yang dihimpun oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri bisa dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana tujuan mereka untuk melakukan pengembangan dan perawatan server atau media teknologi informasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hal ini sudah disosialisasikan ke berbagai lembaga.
Sedangkan untuk detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).
“Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000,” ungkapnya.
Zudan menjelaskan selama ini pemerintah telah menanggung biaya akses NIK dengan menggunakan APBN.
Zudan mengungkap server data kependudukan tak pernah diperbarui karena tak ada anggaran. Kemendagri sudah empat kali mengajukan anggaran, tetapi selalu ditolak Kementerian Keuangan.
Sumber: https://starbanjar.com/read/komisi-ii-dpr-ri-jelaskan-penetapan-tarif-biaya-akses-nik-rp-1000