MetroTV, Komisi II DPR tak mau secara tiba-tiba melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, putusan ini harus betul-betul dikaji sebelum dilaksanakan karena ada potensi pelanggaran aturan.