Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut, pelanggaran dan kecurangan pada pemungutan suara ulang (PSU) bisa lebih tinggi empat kali lipat dibanding Pilkada normal.
“Logically PSU itu tentu kecurangannya bisa empat kali lipat dibanding tidak PSU, secara logika,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut Rifqi, pasangan calon akan mempertaruhkan apa pun bahkan hingga jutaan rupiah per orang untuk memenangi PSU.
“Dalam pilkada normal, money politics bisa jadi Rp300 ribu, tapi dalam PSU Rp5 juta dia jabani. Saya ingin ngomong apa adanya di ruangan ini,” kata Rifqi.
Oleh karena itu, Rifqi meminta penyelenggara pemilu melaporkan kecurangan secara rinci selama PSU agar tak ada evaluasi menyeluruh
“Begitu PSU diperintahkan, harapannya pemungutan suara ulang itu tidak menghadirkan TSM, nyatanya TSM. Kenapa, karena tadi, peluangnya kecil,” pungkas Rifqi.
Bawaslu Terima 308 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama PSU Pilkada
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mencatat 308 dugaan pelanggaran selama pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, terdiri dari 93 laporan dan 15 temuan.
“Dalam penanganan pelanggaran PSU Bawaslu telah menerima 308 dugaan pelanggaran dengan rincian 293 laporan, dan 15 temuan,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Bagja menuturkan, daerah yang paling banyak dilaporkan dugaan pelanggaran adalah Lawang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurutnya, status penanganan pelanggaran saat ini sudah ditangani sebesar 82 persen, dan masih ditangani 18 persen.
“Kemudian hasil penanganannya 73 bukan pelanggaran, 8 pelanggaran hukum lainnya netralitas ASN, kemudian 11 pidana Pemilihan, dan 8 pelanggaran administrasi,” jelas Bagja.
Laporan Sengketa dalam Pendaftaran PSU
Bawaslu juga melaporkan sengketa pemilihan selama pendaftaran PSU. Ada empat sengketa dalam proses pendaftaran yang merupakan sengketa bakal calon salah satu pasangan calon yang dibatalkan keikutsertaan oleh MK.
Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Papua.
“Hasilnya dari 4 daerah tersebut adalah tidak dapat diregister, karena tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Bawaslu,” jelas Bagja.