TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) atau masyarakat yang tak menggunakan hak suara di Pilkada Serentak 2024.
Dia menilai perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mengingat terjadi peningkatan angka golput.
“Komisi II DPR sedang mencermati apakah dengan keserentakan pemilihan yang kita lakukan justru menimbulkan anomali terhadap partisipasi masyarakat,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
Rifqinizamy mengatakan, Komisi II bakal mendalami fenomena tingginya angka golput agar gelaran pemilu tak menimbulkan anomali.
Termasuk perihal dugaan jadwal Pilkada Serentak yang digelar tak lama setelah pemilu presiden dan pemilu legislatif.
“Hal-hal seperti ini perlu dilakukan riset mendalam untuk melihat sejauh mana berpengaruh terhadap dukungan publik dalam kontestasi Pilkada,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Rifqi, Komisi II DPR RI belum menjadwalkan untuk menggelar rapat untuk membahas hasil dan evaluasi gelaran Pilkada Serentak 2024, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024.
Anggota KPU RI, August Mellaz menyebut, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 diperkirakan di bawah 70 persen.
Hal ini menurutnya, sudah menjadi pola umum karena Pilkada cenderung memiliki partisipasi lebih rendah dibandingkan Pemilu nasional.
“Kalau kita lihat sekilas ya, dari gambaran secara umum, ya kurang lebih di bawah 70 persen. Secara nasional rata-rata,” ujar Mellaz di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
