Komisi II DPR Siapkan RUU ASN untuk Perbaiki Sistem Rotasi dan Netralitas ASN

SinPo.id –  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memungkinkan rotasi ASN antar daerah, serupa dengan sistem rotasi yang diterapkan pada anggota TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa RUU ini akan menjadi prioritas dalam Prolegnas pada 2025, dengan tujuan utama untuk membangun sistem meritokrasi ASN yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.

“Kami ingin eselon II ke atas dapat dipromosikan dan dipindahkan ke ASN pusat agar rotasi ASN berjalan lancar di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

Menurutnya, dengan rotasi antar daerah, ASN yang memiliki keahlian tinggi tidak akan terbatas hanya pada daerah tertentu, melainkan bisa menyebar dan memberikan kontribusi di berbagai wilayah. Ia menambahkan bahwa ASN yang telah menempuh pendidikan luar negeri juga akan mendapatkan manfaat dari rotasi nasional, yang akan menjaga kualitas dan kapasitas mereka.

RUU ini juga bertujuan untuk menyelesaikan masalah netralitas ASN, terutama terkait dengan pemilu dan pilkada, yang selama ini menjadi tantangan bagi integritas aparatur negara. Rifqinizamy berharap, dengan adanya rotasi dan penataan ulang sistem ASN, akan tercipta ASN yang lebih profesional dan bebas dari pengaruh politik.

Sumber: https://sinpo.id/detail/87891/komisi-ii-dpr-siapkan-ruu-asn-untuk-perbaiki-sistem-rotasi-dan-netralitas-asn