Komisi II DPR menyampaikan selama tahun 2024 menerima sebanyak 495 pengaduan masyarakat yang terdiri dari empat klaster. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masalah pemilihan umum (pemilu).
“Ada 495 pengaduan yang masuk ke Komisi II DPR yang terdiri dari beberapa klaster,” kata Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda saat menyampaikan capaian kinerja akhir tahun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan klaster tersebut di antaranya pengaduan di bidang kepemiluan, pertanahan dan tata ruang, kepegawaian, yang terakhir otonomi daerah dan pemerintahan.
“201 aduan masyarakat itu di bidang kepemiluan. Mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, dan yang terbanyak adalah terkait dengan Pilkada 2024,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan, isunya beragam seperti netralitas ASN, pejabat kepala daerah, politik uang, hoaks, SARA dan termasuk mobilisasi bantuan sosial yang dilakukan di beberapa tempat.
“Lalu sebanyak 120 aduan masyarakat adalah di bidang pertanahan dan tata ruang. Isu yang paling banyak adalah terkait dengan mafia tanah, penyerobotan tanah tanpa hak, penggunaan tanah yang tidak memiliki alas hak, dan seterusnya,” jelas Rifqi.
Sementara, untuk bidang ASN pihaknya menerima 114 aduan yang didominasi terkait persoalan honorer. Rifqi mengaku, persoalan honorer sejak dahulu tak kunjung usai.
“Terkait dengan honorer ini yang terakhir, yang tidak kalah penting juga adalah Komisi II DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Adapun untuk klaster Otoda, Komisi II DPR menerima 60 aduan masyarakat. Hal ini meliputi pengajuan dan keinginan menghadirkan daerah otonomi baru kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia.
“Tahun ini ada 60, tapi total seluruhnya lebih dari 360 usulan pembentukan provinsi, kabupaten, kota di Indonesia. Kami ingin menegaskan sebelum kami masuk pada level itu, Komisi II meminta pemerintah segera menyampaikan rancangan peraturan pemerintah terkait desain besar otonomi daerah yang merupakan kewajiban dari UU Pemerintahan Daerah, undang-undang nomor 23 tahun 2014,” bebernya.
Sumber: https://www.inilah.com/komisi-ii-dpr-terima-495-aduan-selama-2024-paling-banyak-masalah-pemilu