JAKARTA, KOMPAS.com – Berbicara mengenai pembentukan daerah otonomi baru (DOB), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, harus menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) soal penataan daerah.
Diketahui, pemerintah melakukan moratorium pembentukan DOB sejak 2014.
“Kami enggak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah, kan nanti kita kelihatan yang ada sekarang sudah ideal atau belum. Kalau misalnya jauh dari ideal ya baru kemudian kita bicara,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antaranews.
Rifqinizamy kemudian menyebut, Komisi II DPR saat ini lebih fokus pada dua PP tersebut daripada membahas soal pencabutan moratorium DOB.
Dia menjelaskan, PP yang pertama adalah terkait dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia.
Dalam PP tersebut tertuang soal tentang cetak biru kebutuhan pemekaran dan atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang.
“Jadi kira-kira kalau PP ini selesai, 100 tahun, 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa idealnya, jumlah kabupaten/kota berapa, jumlah daerah yang bersifat kekhususan atau istimewa. Sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira di mana saja indikatornya apa dan seterusnya,” ujarnya.
Kemudian, PP yang kedua mengenai penataan pemerintahan daerah, yang berisi daftar daerah yang akan dimekarkan dan digabungkan.
“Untuk mencapai titik equilibrium (keseimbangan) itu kan ada dua mekanisme, ada pemekaran, ada penggabungan. Selama ini kita cuma tembus mekanisme pemekaran, semua mau mekar tapi kemudian kita tidak objektif melihat banyak yang sudah mekar tapi kemudian itu tidak berhasil dan karena itu undang-undang pemda membolehkan penggabungan,” katanya.
Lebih lanjut,, Rifqinizamy, mengatakan dua PP tersebut harus ada demi mencapai keseimbangan jumlah wilayah yang ada sehingga tidak membebani keuangan negara
“Nah dua PP ini kan belum ada, justru kemarin Dirjen Otonomi Daerah menyampaikan ada 341 daerah yang mengusulkan pemekaran,” ujarnya.
“Kami tidak mau bicara case by case dulu, kita bicara desainnya dulu, kita bicara rumusnya dulu, kita bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat nanti case by case akan lebih mudah untuk kita lihat secara objektif,” kata Rifqinizamy lagi.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
Ihwal usulan tersebut kemudian menjadi diskusi hangat karena salah satu permintaan terkait pembentukan Daerah Istimewa Surakarta.