Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan membentuk atau merevisi aturan pertanahan untuk mendorong pemilik tanah mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertifikat dan menjadi wajib pajak. Salah satu aturan yang diusulkan adalah land amnesty.
“Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Apa itu land amnesty? Mereka yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun, yang tidak cenderung mau mendaftarkan tanahnya,” tambahnya.
Dia mengatakan aturan ini diusulkan karena masih ditemukannya lahan yang digunakan tapi tak memiliki hak guna usaha (HGU). Dia menyebut land amnesty bakal menyasar pihak yang telah menikmati tanah secara ilegal puluhan tahun.
Nantinya, dengan adanya land amnesty, diharapkan tanah yang belum terdaftar bisa didaftarkan.
“Karena tanah tidak legal itu enak, nggak bayar pajak. Hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” sebutnya.
Teknisnya, tanah ilegal itu akan diberi waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Dengan adanya aturan tersebut, masa lalu dari penggunaan lahan itu akan diabaikan.
“Biar mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi, jika tidak, biar kita berikan kesempatan negara mengambil alihnya. Untuk kepentingan nasional kita,” sebabnya.
Dia melanjutkan Komisi II DPR pada 2025 akan melakukan penataan hukum pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Sebab, menurutnya, penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa hak di Indonesia sudah kelewatan.
“Yang terakhir kami akan mengikhtiarkan tahun 2025 adalah penataan Hukum Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia. Saya pernah sampaikan bahwa penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa hak di republik ini sudah melewati batas,” tuturnya.