KBRN, Jakarta: Komisi II DPR RI, turut buka suara terkait wacana perubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad-hoc. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menilai, wacana itu mungkin saja dapat terealisasikan.
Kendati demikian, Ia mengungkapkan untuk perubahan status penyelenggara pesta demokrasi itu hanya dilakukan pada tingkat daerah. Karena dijelaskan politisi partai NasDem itu, harus terdapat pengaturan regulasi Pemilu secara nasional yang berada di tingkat pusat.
“Tafsir soal ad-hoc atau tidak ad-hoc itu kan tafsir yang kita buat untuk level Provinsi, Kabupaten/Kota. RI saya kira kita tetap akan mempermanenkan, karena tugas RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan tapi juga mengevaluasi, koordinasi termasuk juga membangun regulasi,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Namun demikian diungkapkannya bahwa untuk merealisasikan wacana itu memerlukan proses panjang. Setidaknya dijelaskan Rifqinizamy bahwa pembahasan itu harus melibatkan seluruh pihak dan dengan pertimbangan catatan Pemilu-Pemilu sebelumnya.
“Prosesnya belum berjalan sejauh itu. Makanya semua itu akan kita tampung sembari evaluasi kita juga akan mengundang semua steakholders,” ujarnya.
Sumber: https://www.rri.co.id/pemilu/1206561/komisi-ii-jawab-isu-wacana-perubahan-status-kpu