Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia.
Karena hal itu merupakan kewajiban dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
Diketahui, dalam laporan kinerja Komisi II DPR RI tahun 2024, pihaknya mendapatkan 60 aduan masyarakat di bidang otonomi daerah.
“Tahun ini ada 60, tapi total seluruhnya lebih dari 360 usulan pembentukan provinsi, kabupaten, kota di Indonesia,” kata Rifqi, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, di dalam undang-undang pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), wajib mengkonsultasikan rancangan PP kepada DPR.
“PP ini penting untuk kita tahu, kira-kira 10, 20, 50, 100 tahun ke depan jumlah provinsi, kabupaten, kota yang ideal di Indonesia itu berapa. Dan alasan-alasan objektif untuk pembentukannya seperti apa. Sehingga pembentukan provinsi, kabupaten, kota tidak diwarnai oleh motivasi politik yang terlalu kental,” ujarnya.
Politisi yang berasal dari NasDem itu juga mengkhawatirkan jika terdapat provinsi dan kabupaten, kota yang baru, yang di mana tidak mampu untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik yang baik.
Salah satu contohnya daerah otonomi baru di Papua. Yang mana, jumlah kabupaten atau kota di bawahnya belum lengkap sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
“Ada yang baru 4, kurang dari 5 dan itu tentu harus kami segera selesaikan dalam tahun 2025 yang akan datang. Itu konsekuensi dari provinsinya dibentuk duluan, kabupaten, kotanya nyusul,” ucap Rifqi.
“Jadi kalau nanti ada yang nanya, kenapa kok Papua terus yang dibikin daerah otonomi barunya sementara provinsi, kabupaten lain di Indonesia belum? Ini special regulation yang kita bangun karena ada tuntutan dari undang-undang otonomi khusus Papua,” tambahnya.
Sumber: https://www.inilah.com/komisi-ii-minta-mendagri-segera-sampaikan-rpp-soal-otonomi-daerah