Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad hoc atau tidak bersifat tetap hanya berada di level daerah. Ia menyebut KPU RI akan tetap dipermanenkan.
“Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kabupaten, kota,” kita Rifqi di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Rifqi mengatakan untuk KPU pusat tetap akan dipermanenkan. Ia menyebut cakupan tugas KPU di pusat bukan hanya terkait penyelenggaraan Pemilu.
“Kalau RI saya kira kita akan tetap permanenkan. Karena tugas di RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan, tapi juga mengevaluasi dan melakukan koordinasi termasuk juga membangun regulasi pada level PKPU dan Perbawaslu itu kan adanya di RI,” katanya.
Ia menyebut untuk level KPU provinsi belum ada pembahasan resmi di Komisi II. Rifqi mengatakan perihal usulan badan ad hoc itu masih terus dilakukan pendalaman.
“Belum ada bahasan apapun (level provinsi). Ada 1-2 fraksi yang sudah menyampaikan, tapi kan bukan sikap resmi dalam pengertian karena prosesnya belum berjalan sejauh itu. Jadi kalau saya nanti ngomong takutnya terlalu prematur dan justru menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu,” katanya.
Sebelumnya, usulan KPU dan Bawaslu diubah menjadi badan ad hoc sempat berembus beberapa waktu lalu. Usulan ini bahkan sempat mendapat pro dan kontra.
Mulanya usulan itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay. Dia menilai hal tersebut perlu dilakukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu.
“Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (31/10).