Komisi II: Pemkot-DPRD Belum Pernah Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintahan kota (Pemkot) Surakarta disebut belum pernah mengusulkan Solo menjadi daerah istimewa dan menjadi provinsi baru.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda yang mengatakan bahwa Pemkot Surakarta tak pernah mengusulkan hal tersebut secara resmi.

“Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).

DPRD Kota Solo, kata Rifqi, juga belum pernah menggelar rapat paripurna untuk membahas mengenai Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

“DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata Rifqi.

Kendati demikian, ia tetap menghargai sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin mengkaji usulan Solo menjadi daerah istimewa.

“Silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP (peraturan pemerintah), desain besar otonominya dulu,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Tidak Gegabah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah tentu memperhitungkan banyak hal terkait pemekaran Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Prasetyo menyampaikan hal tersebut dalam merespons 341 usul pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah yang masuk ke Kemendagri.

Salah satunya adalah usul Solo untuk lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi Daerah Istimewa Surakarta.

“Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan.

Ia menjelaskan, tentu ada konsekuensi jika terakomodasinya pembentukan provinsi Daerah Istimewa Surakarta.

Termasuk soal perangkat dan kelengkapan pemerintahan daerah yang baru dimekarkan.

“Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.

Salah satu daerah yang baru diketahui mengusulkan menjadi daerah istimewa adalah Solo.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/28/19301071/komisi-ii-pemkot-dprd-belum-pernah-usulkan-solo-jadi-daerah-istimewa