AKURAT.CO Komisi II DPR RI menunggu keputusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu yang akan diubah dari terbuka menjadi tertutup.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu hasil putusan MK dan tidak menyebar informasi yang memicu kegaduhan di publik.
”Kita tunggu saja putusannya, jadi kita semua bersabarlah negara ini kan negara hukum bukan negara berdasarkan desas-desus,” kata Rifqinizamy di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, jika benar MK mengembalikan sistem proporsional tertutup, maka akan ada konsekuensinya.
”Tentu jika ada kewajiban yang dibebankan oleh putusan MK untuk melakukan perubahan norma, misalnya dari yang sekarang proporsional terbuka ke proporsional tertutup maka tugas kami adalah melakukan revisi terhadap undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Sumber: https://akurat.co/komisi-ii-tunggu-putusan-mk-sabarlah-ini-negara-hukum