Wowsiap.com – Komisi II DPR RI sampai saat ini masih menunggu Surat Presiden (Surpres), terkait dengan Kementerian/Lembaga mana yang akan ditunjuk dan akan menjadi mitra pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Ditargetkan, setelah selesai reses pada bulan Mei tahun 2022 ini, pembahasan sudah dapat dilakukan.
“Kami juga tentu akan membuka diri dengan seluruh elemen. Terutama stakeholders dari Papua,” kata anggota Komisi II Rifqininamy Karsayuda dalam pesan suara yang diterima Wowsiap.com, Rabu (27/4).
Menurutnya, stakeholder dimaksud termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP). Dimana MRP dalam beberapa waktu terakhir, menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU DOB sementara waktu ditunda.
“Yakni sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Kami memantau bahwa MK saat ini sudah masuk dalam sidang pembuktian,” ujarnya.
Baik itu bukti-bukti maupun saksi ahli yang dihadirkan. Oleh karena itu, lanjutnya, akan sangat baik jika putusan MK dapat dikeluarkan.
“Hal itu sembari kemudian pembahasan dilakukan. Sehingga tidak ada perbenturan di satu pihak, terkait dengan norma. Sementara di pihak yang lain, tentu ada kejelasan arah politik hukum pasca putusan MK tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOBPapua. Khususnya sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.
“Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan MK. Oleh karenanya, kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil Ketua DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan MRP,” tegasnya.