Komisi II DPR RI mendapat penugasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk kembali merevisi UU ASN. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan ada beberapa poin penting yang membuat UU ini harus direvisi kembali.
Pengaturan untuk menjaga netralitas ASN dari politik praktis akan menjadi salah satu substansi yang dibahas. Saat pelaksanaan Pilpres, Pileg, hingga Pilkada serentak kemarin masih ditemukan kasus ASN yang tidak netral. Maka itu kata Rifqinizamy menjadi penting untuk diperkuat. Selain itu, UU ASN nantinya akan memberikan wewenang kepada Presiden melakukan mutasi di tingkat eselon 2.