INFO NASIONAL – Komisi II DPR akan mempertimbangkan usulan agar wilayah Depok dalam Jakarta Raya. Menurut anggota Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, hal ini tertuang dalam revisi UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Ia menuturkan, ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten/kota yang saat ini bersifat kota administratif, berubah menjadi otonom. Ketika perubahan bentuk kabupaten/kota tersebut dilakukan, maka wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.
“Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis Ibu Kota Negara,” katanya. Saat ini secara de jure, ibu kota negara berada di dua tempat yaitu Jakarta dan IKN Nusantara, sampai dilakukan perubahan terhadap UU tentang DKI Jakarta.
Ia melanjutkan, revisi UU DKI Jakarta nantinya akan mengatur apakah wilayah Jakarta meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), atau mengatur karena karakteristik kekhususannya. Adapun, kekhususan wilayah tersebut telah diatur dalam konstitusi Pasal 18 yaitu harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia. (*)