Legislator Desak Jokowi Terbitkan Perpres Penunjukan Pj Sebelum Anies Diganti

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Rifqi berharap perpres itu dapat segera terbit sebelum Pj Gubernur Jakarta pengganti Anies Baswedan ditunjuk Jokowi.
“Saya harap sebelum Pj Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, perpres terkait petunjuk teknis mekanisme penunjukan Pj bisa keluar agar debat publik bisa kita selesaikan,” kata Rifqi kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Rifqi juga mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menjelaskan mekanisme usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies. Mekanisme itu, lanjutnya, dijelaskan hingga tahap Jokowi menunjuk satu nama Pj Gubernur.

“Ya kita dorong agar Pak Mendagri memberikan penjelasan sedetil mungkin sedetil beliau memberikan penjelasan seperti di RDP bagaimana mekanisme usulan, bagaimana mekanisme proses sampai dengan presiden nanti menunjuk satu dari sekian nama yang diusulkan beliau,” jelas Rifqi.

Rifqi meyakini Tito memastikan tak akan sembarang memilih Pj Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, DKI telah menjadi sorotan semua pihak.

“Mendagri di RDP terakhir udah ngomong, dia tidak akan menggadaikan kredibilitasnya untuk memberikan rekomendasi ke presiden terkait dengan Pj Gubernur DKI Jakarta karena bagaimana pun DKI etalasenya republik menjadi sorotan semua pihak,” ujar Rifqi.

Rifqi menuturkan nama Pj kepala daerah dipertimbangkan atas masukan lintas kementerian dan lembaga. Dia berharap calon yang ditunjuk Jokowi memiliki kredibilitas yang memadai.

“Lalu Pak Mendagri sampaikan mekanisme presiden sebelum menunjuk satu nama itu beliau akan pertimbangkan hasil rapat multi kementerian lembaga Kemendagri, MenPAN-RB, Mensesneg, Menseskab, Polri, BIN dan lain-lain sehingga harapannya calon yang ditunjuk presiden memiliki kredibilitas, integritas, dan birokrasi memadai,” ucapnya.

Lebih lanjut, Komisi II DPR menyambut positif apa yang dilakukan pemerintah asalkan sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku. Dia menilai harus ada peraturan teknis terkait penunjukan Pj Gubernur.

“Kami Komisi II menyambut positif dengan catatan apa yang dilakukan eksekutif sesuai dengan pertimbangan hukum MK dalam salah satu putusannya yang mengatakan harus ada peraturan teknis terkait penunjukan Pj,” imbuhnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6280970/legislator-desak-jokowi-terbitkan-perpres-penunjukan-pj-sebelum-anies-diganti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *