apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi V DPR-RI, Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Keuangan agar membuat terobosan dengan memberi konpensasi pemotongan pajak bagi pihak swasta yang mau membangun infrastruktur milik pemerintah.
“Dengan skema penggunaan dana milik swasta murni, bukan melalui skema investasi maupun skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ucap Rifqinizamy Karsayuda melalui siaran pers yang diterima apahabar.com, Rabu (8/4) siang.
Dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19 membuat defisit APBN 2020. Bahkan, Kementerian PUPR yang merupakan mitra kerja Komisi V DPR-RI turut memangkas anggaran sekitar Rp30 triliun.
“Kebijakan ini akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur di Tanah Air,” tegas Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.
Kondisi ekonomi sekarang ini, sambung dia, juga sangat membebani pihak swasta. Termasuk perihal investasi maupun kerjasama dalam proyek pembangunan infrastruktur.Baca juga : Corona Mewabah, Guru Bakhiet Liburkan 4 Pengajian Rutin
Sehingga perlu terobosan dari pemerintah agar agenda infrastruktur strategis dapat tetap dijalankan. Salah satunya dengan meminta kontribusi swasta, terutama swasta nasional untuk membangun berbagai infrastruktur milik negara yang dana seluruhnya dibebankan kepada swasta tersebut.
“Konpensasinya, mereka mendapatkan pemotongan kewajiban pajak setara dengan nilai infrastuktur yang dibiayai dan dibangun,” ungkap Rifqi.
Rifqi mencontohkan, jika pemerintah mau membangun sebuah jembatan senilai Rp100 miliar dan ada pihak swasta yang siap membangunkan dan membiayai seluruhnya, maka nilai Rp100 miliar tersebut akan menjadi pengurang kewajiban pajak bagi perusahaan dimaksud.
“Tentu sebelum proses pembiayaan dan pembangunan, portofolio kewajiban pajak pihak swasta dimaksud harus diteliti terlebih dahulu,” jelasnya.Baca juga : Kondisi Terbaru Pasien Rujukan Suspect Covid-19 di RSUD Ulin
Terkait hal ini, ia berjanji akan memperjuangkannya di DPR RI, termasuk mengkomunikasikan dengan rekan-rekan lintas komisi.
Terobosan ini, tambah dia, bukan hanya menyelamatkan pembangunan infrastruktur, bahkan dapat mempercepat agenda infrastruktur nasional hingga daerah.
Kebijakan ini merupakan stimulus ekonomi agar roda ekonomi di tengah dan pasca Covid-19 dapat menggeliat kembali.
“Detil kebijakannya perlu disusun secara lebih teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Prinsipnya fungsi perencanaan dan pengawasan sepenuhnya harus dilakukan pemerintah. Swasta semata sebagai pihak yang mengerjakan dan menanggung dana. Klasifikasi pihak swasta, jenis usaha dan pekerjaan infrastruktur negara apa saja yang dapat dikerjakan, juga harus lebih didetilkan,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini
Sumber: https://apahabar.com/2020/04/legislator-kalsel-minta-kemenkeu-beri-potongan-pajak-untuk-swasta/