Jakarta: Anggota Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mendukung kenaikan honor petugas badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Kenaikan honor menjadi wujud penghargaan terhadap kinerja para penyelenggara pesta demokrasi.
“Kenaikan honorarium petugas ad hoc Pemilu 2024 adalah komitmen DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Ini bukan sekadar untuk memproteksi, namun untuk memanusiakan karena mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Rifqi seperti dikutip dari Antara, Kamis, 11 Agustus 2022.
Rifki menyebut para petugas badan ad hoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia (luberjurdil) mustahil berjalan dengan baik tanpa ada perlindungan dan apresiasi terhadap petugas badan ad hoc.
“Jadi, kenaikan anggaran hampir tiga kali lipat untuk Pemilu 2024, salah satunya disumbang oleh kenaikan anggaran badan ad hoc,” terang Rifqi.
Dia berharap kenaikan honor berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menaikkan gaji badan ad hoc untuk Pemilu 2024. Badan ad hoc terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, dan Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri.
Berikut kenaikan honor badan ad hoc yang telah disetujui pemerintah:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Honor ketua dari sebelumnya Rp1,850 juta pada Pemilu 2019 menjadi Rp2,5 juta pada Pemilu 2024, anggota dari Rp1,6 juta menjadi Rp2,2 juta, sekretaris dari Rp1,3juta menjadi Rp1,850 juta, dan pelaksana dari Rp850 ribu menjadi Rp1,3 juta.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Honor ketua dari Rp900 ribu pada Pemilu 2019 menjadi Rp1,5 juta pada Pemilu 2024, anggota dari Rp850 ribu menjadi Rp1,3 juta, sekretaris dari Rp800 ribu menjadi Rp1,150 juta, dan pelaksana dari Rp750 ribu menjadi Rp1,050 juta.
Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih
Honor Pantarlih dari Rp800 ribu menjadi Rp1 juta.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Honor ketua dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta, anggota dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta, Satlinmas dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Honor Ketua PPLN naik dari Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta, anggota Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta, sekretaris tetap Rp7 juta; ,pelaksana juga tetap Rp6,5 juta, dan Pantarlih tetap Rp6,5 juta.
Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri
Honor untuk Pantarlih luar negeri tetap Rp6,5 juta.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Honor KPPSLN tidak mengalami kenaikan, ketua KPPSLN Rp6,5 juta, anggota Rp6 juta, dan Satlinmas LN Rp4,5 juta.